Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM). Nantinya, lewat aturan terbaru ini kendaraan mewah dilarang beli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.
Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Bersamaan dengan itu pula, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang merumuskan petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.
Baca juga: Anggaran Haji Nambah Rp1,5 Triliun, Ongkosnya Bisa Turun?
Hal ini dilakukan agar penyaluran BBM jenis Pertalite sebagai konsumsi sejuta umat di Indonesia ini dapat lebih tepat sasaran.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa sejak Pertalite ditetapkan sebagai JBKP, maka volume Pertalite ini sudah ditetapkan sebesar 23,05 juta Kiloliter (KL) di tahun ini. Tak hanya kuota, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang mana sampai sekarang harganya masih ditahan sehingga memiliki gap besar dibanding harga keekonomiannya.
Saleh menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih membahas kriteria apa saja yang dapat mengkategorikan suatu mobil dapat dinilai sebagai mobil mewah.
Baca juga: Anggaran Haji Nambah Rp1,5 Triliun, Ongkosnya Bisa Turun?
Misalnya apakah dilihat dari besarnya CC yang dimiliki, tahun pembuatan dan sebagainya. Hal ini dilakukan agar pengkategorian mobil mewah dapat mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Masih dibahas kriteria tersebut agar mudah dipahami dan diimplementasikan di lapangan,” ungkapnya.
Meski demikian, menurut Saleh saat ini pihaknya sedang mengoptimalkan fitur layanan digital yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yakni aplikasi MyPertamina. Khususnya dalam pembelian BBM jenis Solar subsidi dan penugasan seperti Pertalite.
Jadi, setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite ke depan rencananya akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina. Sehingga masyarakat yang berhak membeli Pertalite harus registrasi terlebih dahulu pada sistem aplikasi tersebut.
“Sekali lagi kalau nanti digitalisasi MyPertamina sudah full implemented, semua penerima subsidi harus register,” ujarnya.
Sementara, Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak menyampaikan bahwa usulan petunjuk teknis beserta kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.
Menurut dia saat ini pihaknya tengah menunggu usulan yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. Namun, ia belum dapat membeberkan mengenai kriteria penerima subsidi Pertalite yang bakal diatur tersebut. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News