1
1

Nilai Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional 2023 Meningkat

Ilustrasi daya beli konsumen. | Foto: ist

Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang, menyatakan bahwa hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 diperoleh nilai 57,04. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan perolehan ini, IKK Nasional 2023 berada dalam kategori ‘Mampu’. Hal ini disampaikan Moga dalam konferensi pers Hasil Survei IKK 2023, di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.

Konferensi pers dihadiri Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto dan Direktur Utama PT KOKEK Tan Johny Yulfan selaku narasumber. Survei Keberdayaan Konsumen dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN bekerja sama dengan PT KOKEK.

“Hasil survei IKK Nasional 2023 adalah 57,04. Hasil ini meningkat 3,81 poin dibandingkan tahun lalu dengan perolehan 53,23. Torehan 57,04 ini termasuk dalam kategori ‘Mampu’. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” ujar Moga, dikutip dari keterangan resminya, Minggu, 24 Desember 2023.

|Baca juga: Kinerja Indeks Sektor Barang Konsumen Primer/Non Mengalami Koreksi

Dia ungkapkan, konsumen Indonesia merupakan prioritas yang harus dilayani dan dilindungi kepentingannya karena merupakan aset penting bagi perekonomian. Penduduk Indonesia yang berjumlah 278,8 juta jiwa memberikan andil penting pada produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia mencapai Rp19,58 kuadriliun pada 2022. Komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga berkontribusi 51,87 persen atau mencapai Rp10,16 kuadriliun. Artinya, perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga.

Survei IKK 2023 dilakukan di 34 provinsi dengan sampel tersebar pada sembilan sektor perdagangan. Sektor tersebut yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perumahan, barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor, serta jasa pariwisata.

“IKK adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. Penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap 17 ribu responden. Terdapat 500 responden yang disurvei pada setiap provinsi dengan rincian 300 responden disurvei secara luring dan 200 responden disurvei secara daring,” ungkap Moga.

Moga menjelaskan terdapat lima level indikator yang menandakan tingkat keberdayaan konsumen, yaitu Sadar (nilai 0-20), Paham (nilai 20,1-40), Mampu (nilai 40,1-60), Kritis (nilai 60,1-80), dan Berdaya (nilai 80,1–100). Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan nilai dan level indikator IKK tersebut. Caranya dengan memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin terpenuhi haknya sebagai konsumen agar masyarakat menjadi konsumen mandiri dan berdaya.

Sementara itu, Johny memaparkan beberapa rekomendasi. Menurutnya terdapat peluang untuk meningkatkan level indikator IKK dari Mampu, menjadi Kritis, hingga Berdaya. Caranya, kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membentuk dan menggerakan ekosistem perlindungan konsumen.

“Upaya untuk memperluas jangkauan sosialisasi, edukasi, dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen juga perlu partisipasi aktif dinas perdagangan daerah. Dinas perdagangan daerah perlu menjalin kemitraan dengan tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (TP PKK) di daerahnya dalam kampanye dan penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen,” tegas Johny

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AI Dinilai Mampu Bantu Perawatan Kronis dan Penurunan Berat Badan Manusia
Next Post Pemerintah Luncurkan Situs Web KNFP dengan Sistem Enquiry Point

Member Login

or