1
1

OJK Blokir 127.047 Rekening Terindikasi Scam yang Rugikan Masyarakat hingga Rp9 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terindikasi terkait kasus penipuan atau scam. Kondisi itu dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemblokiran dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai bagian dari upaya nasional pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan.

“Selama ini Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujar Friderica, dalam RDKB OJK, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Sepanjang periode pelaporan, IASC telah menerima 411.055 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.

|Baca juga: Saham Asuransi Bintang (ASBI) Bergejolak, Manajemen Ungkap Fakta Ini!

|Baca juga: Saham Malacca Trust Wuwungan Insurance (MTWI) Bergejolak, Manajemen Buka Suara!

|Baca juga: Profil Budi Tampubolon, Dirut IFG Life yang Resmi Mengakhiri Masa Jabatannya per Januari 2026

Selain itu, OJK mencatat terdapat 193 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait dengan pengaduan penipuan tersebut. OJK menegaskan akan terus memperkuat peran IASC dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.

OJK juga mencatat, pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai mencapai Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.

OJK menegaskan penguatan pengawasan dan penegakan sanksi tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan konsumen berjalan efektif, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Minta Bank Blokir 31.382 Rekening Terindikasi Judi Online
Next Post OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga hingga Desember 2025

Member Login

or