Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan kesiapan OJK dalam mendukung kolaborasi antara Pemerintah Indonesia dan Ratu Belanda Maxima sebagai Advokat Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kesehatan Finansial (UNSGSA), guna memperkuat program financial health atau kesejahteraan keuangan.
Mahendra menyampaikan bahwa komitmen tersebut semakin kuat setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Ratu Maxima yang menghasilkan kesepakatan untuk menindaklanjuti kerja sama di berbagai bidang terkait kesejahteraan keuangan.
“Tadi Ratu Maxima baru saja bertemu dengan Bapak Presiden, beliau sepakat untuk melakukan tindak lanjut kerja sama yang luas di berbagai bidang, terkait dengan financial health,” tutur Mahendra, di Rumah Imam Bonjol, Kamis, 27 November 2025.
|Baca juga: Ratu Maxima Adakan Pertemuan dengan Pejabat BI, Pejabat OJK, dan Menko Perekonomian
Ia menegaskan bahwa OJK siap mengambil langkah untuk mendukung dan mengambil peran strategis dalam menjembatani kolaborasi tersebut. “Dari kami sendiri OJK, sangat senang menjadi bagian dari kunjungan ini dan sepenuhnya mendukung penuh kerja sama diantara Pemerintah dan Ratu, dan kami akan siap menjembataninya,” terang Mahendra.
Dalam kerja sama ini, Mahendra menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan menjadi leading sector dalam kemitraan dengan PBB, khususnya dengan Ratu Maxima sebagai Special Advocate. Sementara OJK menjalankan peran teknis sesuai kewenangannya.
Mahendra melanjutkan bahwa Pemerintah dan UNSGSA telah mengidentifikasi beberapa langkah kerja sama, termasuk penyelenggaraan dialog komprehensif yang melibatkan pelaku industri jasa keuangan, baik perbankan maupun nonbank.
|Baca juga: Gara-gara Tumbler Hilang, Karyawan Pialang Asuransi Ini Dipecat Usai Dinilai Cemarkan Nama Perusahaan
Ia menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki fondasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU tersebut menyediakan arsitektur lengkap yang diperlukan untuk mendorong kesehatan finansial masyarakat.
“Dengan Undang-Undang P2SK tahun 2023 itu sudah memiliki elemen-elemen dalam arsitektur sektor jasa keuangan kita yang lengkap, untuk pemenuhan kesejahteraan keuangan kita,” ujarnya.
Meski demikian, Mahendra mengakui bahwa konsep kesejahteraan keuangan sebagai satu kesatuan masih perlu diperdalam. Ia menambahkan bahwa penguatan kesejahteraan keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab regulator, tetapi juga memerlukan kontribusi aktif dari industri jasa keuangan.
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
