Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Upaya itu dilakukan dengan mendorong optimalisasi peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewimengatakan OJK memiliki mandat dari Undang-Undang (UU) Nomor 21 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk memberikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
|Baca juga: Laba Bersih MNC Bank (BABP) Melesat 41,50% Jadi Rp41,71 Miliar di Kuartal II/2025
|Baca juga: Semester I/2025, Bank Neo Commerce (BBYB) Catat DPK Tergerus Jadi Rp13,33 Triliun
“Salah satu mandat tersebut termasuk dengan keberadaan LAPS SJK,” ungkap Friderica, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam rangka optimalisasi LAPS SJK, masih kata Friderica, OJK terus melakukan sosialisasi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), konsumen, dan masyarakat. Upaya itu dengan harapan agar seluruh stakeholders dapat memahami keberadaan LAPS SJK saat ini.
Seperti contoh, salah satu kasus antara investor bernama Nyoman dengan perusahaan manajemen investasi yang menyediakan layanan investasi (AB) yaitu Ajaib Sekuritas. Dalam kasus ini, Nyoman mendapatkan tagihan misterius sebesar Rp1,8 miliar dari aplikasi trading Ajaib.
|Baca juga: Pendapatan Jasa Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Capai Rp1,32 Triliun di Semester I/2025
|Baca juga: Plan Indonesia dan Citi Foundation Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan di NTT
Nyoman mengaku dirinya tidak pernah membeli saham dengan nilai tersebut. Dengan kasus tersebut OJK mengungkapkan betapa pentingnya peran dari LAPS SJK. “Untuk penyelesaian sengketa yang dilakukan pada LAPS SJK bersifat independen,” jelasnya.
Namun demikian, apabila terhadap sengketa terindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK maka OJK akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan seperti melakukan pemeriksaan terhadap PUJK tersebut.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News