Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat penyandang disabilitas, sebagai salah satu segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.
“Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal. OJK berkomitmen memberdayakan penyandang disabilitas melalui literasi, inklusi dan pelindungan konsumen yang komprehensif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sambutannya pada kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
|Baca juga: Bos Komisi XI Desak OJK Melakukan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
“Beberapa waktu lalu saat Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia Bu Dante Rigmalia dan tim berkunjung ke OJK, kami baru tahu bahwa memiliki rekening bank bagi teman-teman disabilitas, merupakan suatu luxury,” kata Friderica.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa OJK telah melakukan berbagai program dan kebijakan dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas. Pada awal tahun 2025, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) yang menjadi kerangka dan panduan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Melalui POJK ini, pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.
Dukungan dimaksud seperti memberikan formulir yang menggunakan huruf braille khusus penyandang disabilitas netra, menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyedia jalur landai, dan antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. PUJK juga diwajibkan menyediakan ATM khusus penyandang disabilitas dan menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas.
|Baca juga: OJK Dapat Restu untuk Naikkan Batas Free Float Jadi 10-15%
OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat. Melalui POJK dimaksud PUJK juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana terkait literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat penyandang disabilitas.
Friderica menjelaska bahwa sebagai bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan literasi keuangan penyandang disabilitas, sejak 2024 sampai dengan 2025, OJK telah melakukan 192 kali program edukasi keuangan yang diikuti 68.319 peserta. Selain itu, pada periode yang sama, melalui program GENCARKAN, OJK juga telah melakukan 100 kegiatan yang diikuti 9.410 peserta.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
