1
1

OJK Resmikan SPRINT, Sistem Perizinan Satu Pintu untuk Industri Jasa Keuangan

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) yang akan mulai berlaku 1 September 2025. SPRINT menggantikan Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) sebagai langkah strategis mempercepat dan mempermudah proses perizinan di industri jasa keuangan.

“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.

|Baca juga: BI Komitmen Dorong Suku Bunga Perbankan Bisa Terus Turun

|Baca juga: Dicecar BEI tentang Volatilitas Transaksi, Begini Klarifikasi Bank China Construction (MCOR)

Mirza menegaskan pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK sesuai dengan ketentuan. Dirinya menegaskan SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi.

“Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Mirza.

OJK menyebut SPRINT tidak sekadar pemindahan sistem, tetapi juga bagian dari transformasi menyeluruh. Beberapa fitur unggulan yang disiapkan antara lain penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Sistem ini juga memanfaatkan tanda tangan digital yang terhubung dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), QR Code untuk validasi izin, dan database terpusat agar pemohon tidak perlu mengulang input data.

SPRINT juga menghadirkan layanan asistensi melalui Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner, fasilitas multi-user untuk mempermudah perusahaan lintas sektor, serta sistem pelacakan yang transparan disertai notifikasi pada setiap tahapan penting. OJK memperkuat kolaborasi data dengan kementerian dan lembaga lain untuk mengurangi kesalahan input.

|Baca juga: Dukung Asta Cita, Bos BI Buktikan dengan Pangkas BI Rate hingga Perkuat Rupiah

|Baca juga: 3 Komisaris Waskita Beton Precast (WSBP) Mundur, Pindah ke Waskita Karya!

Implementasi SPRINT mendukung pendelegasian wewenang ke kantor-kantor OJK di daerah agar layanan lebih merata dan responsif. OJK menegaskan pengembangan SPRINT akan terus berlanjut agar platform ini semakin adaptif terhadap kebutuhan industri dan teknologi terbaru.

Sebelumnya, layanan perizinan untuk bidang Perbankan, Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi ke SPRINT. Pada awal 2026, layanan untuk Lembaga Keuangan Mikro juga akan masuk ke sistem ini.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post QRIS Indonesia Tembus Jepang! Belanja di Osaka Kini Cukup Scan HP, Tidak Perlu Tukar Uang
Next Post BCA (BBCA) Ajak Para Mahasiswa Siapkan Diri Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Member Login

or