1
1

OJK Terus Pelototi Akseleran dalam Upaya Penyelesaian Pendanaan Bermasalah

Ilustrasi. | Foto: Pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan tindak lanjut mengenai pemberian sanksi administratif terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) atau Akseleran selaku penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berizin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK akan memantau secara ketat terkait tindak lanjut Akseleran dalam penyelesaian pendanaan bermasalah dan perbaikan bisnis sesuai dengan timeline dalam komitmen tindak lanjut dan aksi yang telah disepakati.

“Hal tersebut antara lain mencakup perbaikan terhadap operasional, infrastruktur, dan model bisnis Akseleran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 15 Juli 2025.

|Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI, Skor Integritas Masih Waspada

|Baca juga: Porsi Asuransi Kesehatan Swasta Hanya 5% dari Belanja Kesehatan Nasional, OJK Respons Begini!

|Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI, Siapa Saja?

Dirinya menyebutkan tindak lanjut ini juga akan OJK lakukan terhadap penyelenggara pindar lainnya. Hal itu termasuk yang memiliki pendanaan bermasalah dan /atau model bisnis yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Seperti diketahui saksi diberikan setelah OJK memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran. Selain itu, OJK juga telah melakukan berbagai langkah di antaranya meminta pengurus dan pemegang saham untuk segera menyelesaikan permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi dana (lender).

Kemudian, OJK melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Akseleran dan evaluasi menyeluruh mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan Akseleran. Langkah lainnya, OJK melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada para lender dan penyelesaian pembiayaan bermasalah.

|Baca juga: IPO Chandra Daya Investasi (CDIA) Alami Oversubscription hingga 563,64 Kali

Lebih lanjut, yang menjadi langkah terakhir ialah OJK melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran, dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Laju IHSG Belum Terhenti di Perdagangan Selasa
Next Post Permintaan Terhadap Pembiayaan Janga Pendek Naik, Pergadaian Makin Moncer

Member Login

or