Media Asuransi, JAKARTA – APBN di bulan Januari 2022 mencatatkan surplus Rp28,9 triliun, atau 0,16 persen PDB dan SiLPA terjaga sebesar Rp25,9 triliun, didukung kinerja pendapatan negara yang baik. Sebagian surplus APBN digunakan untuk pelunasan utang pemerintah yang jatuh tempo.
Mengutip keterangan resmi Kementerian Keuangan, di tahun 2022 target defisit adalah sebesar 4,85 persen dari PDB. Realisasi defisit APBN 2022 diperkirakan lebih rendah dari proyeksi awal seiring kelanjutan pemulihan ekonomi yang kuat dan berbagai upaya reformasi, antara lain: implementasi UU HPP, PPS, dan RPIM BI.
Pembiayaan utang dilakukan terukur dan hati-hati di tengah tekanan pasar keuangan. Pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi dan buffer pembiayaan guna menghadapi kondisi yang volatile. Strategi tersebut antara lain dilakukan melalui pemanfaatan SAL, optimalisasi pendapatan negara, serta pelaksanaan asesmen, simulasi, dan stress-test internal secara reguler dengan berbagai skenario.
|Baca juga: Realiasi Belanja APBN 2022 per Januari Capai Rp127,2 Triliun
Selain itu, koordinasi dan sinergi dengan BI terus dilanjutkan, pada tahun 2022 melalui SKB I di mana BI bertindak sebagai standby buyer dan SKB III di mana BI berkontribusi untuk penanganan Covid-19 bidang kesehatan dan kemanusiaan.
Pembiayaan APBN bulan Januari cenderung fleksibel seiring kinerja fiskal yang baik. Sampai dengan akhir Januari 2022, realisasi pembiayaan utang tercapai sebesar negatif Rp3,04 triliun atau negatif 0,3 persen, terdiri dari realisasi SBN (Neto) sebesar negatif Rp15,85 triliun dan realisasi Pinjaman (Neto) sebesar negatif Rp12,81 triliun.
Pembiayaan utang bulan Januari 2022 tumbuh negatif 101,8 persen karena adanya pembayaran utang jatuh tempo dan sejalan dengan optimalisasi kas. Dalam kondisi tekanan pasar keuangan global di awal tahun 2022, kinerja lelang SBN domestik masih terjaga dengan baik didukung likuiditas dalam negeri. Selanjutnya, dukungan BI melalui SKB I tercatat sebesar Rp4,5 triliun, sementara implementasi SKB III untuk tahun 2022 akan dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kondisi kas.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News