1
1

Pariwisata Indonesia Harus Bisa Ikuti Inovasi Teknologi

Kesibukan di salah satu bandar udara tanah air. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan beberapa pendalaman isu perihal disrupsi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pariwisata Indonesia.

Diharapkannya, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melahirkan regulasi yang kontekstual, menyeluruh, dan komprehensif saat Indonesia mulai memasuki Revolusi Industri 4.0.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Panja Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para Pakar Branding Pariwisata di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Isu ini patut menjadi perhatian lantaran inovasi teknologi kini sangat mempengaruhi masa depan pariwisata Indonesia.

|Baca juga: Generasi Muda Menjadi Kontributor Terbesar dalam Bidang Pariwisata Domestik

“Revolusi Industri 4.0 tidak hanya berdampak pada industri perhotelan, akan tetapi juga pergeseran pariwisata kepada pengelolaan destinasi wisata. Sebagai pelaksanaan fungsi legislasi, Panja memandang perlu memanfaatkan inovasi teknologi yang mendukung pergeseran tren pariwisata,” ungkap Agustina, dikutip dalam lama resmi DPR, 8 Februari 2023.

Agustina menambahkan, aspek inovasi teknologi belum diatur dalam Undang-Undang Pariwisata saat ini. Oleh karena itu, masukan sekaligus aspirasi para Pakar Branding Pariwisata, baginya, dianggap vital agar revisi ini bisa mendukung revitalisasi Pariwisata Indonesia.

“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta keberadaan revolusi industri 4.0 telah membuat banyak hal baru yang berkembang dalam sektor kepariwisataan. Ini bisa menjadi peluang pariwisata sebagai ujung tombak pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menambahkan, selain inovasi teknologi, peran kepala daerah juga krusial dalam revisi tersebut. Menurutnya, kemajuan atau kemunduran pariwisata Indonesia juga bergantung pada setiap keputusan-keputusan yang diambil oleh kepala daerah. Oleh karena itu, ia meminta masukan dari para Pakar Branding Pariwisata mengenai urgensi peran kepala daerah untuk mempercepat revitalisasi pariwisata.

“Salah satunya, kendala ada di anggaran. Terkait anggaran, tentu pengelolanya adalah di kepala daerah. Kemajuan dari suatu daerah untuk memajukan pariwisata, saya selalu percaya itu ada di tangan kepala daerah. Maka, (perlu) bikin suatu skema yang menegaskan peran kepala daerah untuk bisa memajukan daerahnya yang memiliki potensi pariwisata,” tutup Agustina.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Krakatau Steel Raih Dana Rp1,13 Triliun dari Penjualan Tanah untuk Bayar Utang
Next Post PUPR Operasikan Tol 188,02 KM Saat Lebaran 2023

Member Login

or