Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengalokasikan insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi di tahun 2023 sebesar Rp1 triliun. Ketentuan pengalokasian tersebut tertuang dalam PMK 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023.
Dalam PMK dimaksud, diatur ketentuan bahwa insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi akan dialokasikan dalam tiga periode supaya peningkatan kinerja dapat terus dimonitor, diapresiasi, dan penggunaannyapun bisa digunakan untuk pengendalian inflasi periode berikutnya.
“Inflasi ini harus tetap kita jaga, karena inflasi yang rendah itu sangat berharga bagi masyarakat. Itu sangat mempengaruhi kesejahteraan mereka, mempengaruhi pencapaianmerekauntuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan, seperti kualitas sumber daya manusia kita dan dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi. Yang paling penting adalah harga stabil, tetapi jugakesejahteraan masyarakat bisa terus menjadi lebih baik,” jelas Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan resminya, Senin, 31 Juli 2023.
Dalam periode pertama, telah ditetapkan 33 daerah penerima alokasi insentif fiskal atas kinerja pengendalian inflasi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 271 tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kinerja dala Rangk Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Alokasi tersebut sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 3 daerah yang terdiri atas 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi terbaik. Penilaian kategori pengendalian inflasi tersebut didasarkan pada pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
Sri Mulyani berharap, alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan dapat secara optimal digunakan pemerintah daerah untuk kegiatan yang manfaatnya dapat diterima juga dirasakan langsung oleh masyarakat dalam mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan. Sebagai catatan bahwa alokasi tersebut tida dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorariu dan perjalana dinas.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News