1
1

Pemerintah Libatkan Peran Swasta Dalam Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur PUPR dalam rangka mendukung berbagai agenda prioritas nasional. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan tersebut adalah melalui penjaminan pemerintah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Skema KPBU merupakan solusi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tersedia memiliki keterbatasan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Meirijal Nur dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, pada Jumat 8 Desember 2023.

|Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Utamakan Prinsip Lingkungan Berkelanjutan

Dilansir dari keterangan resmi Kementererian Keuangan, pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU melibatkan peran swasta dengan penjaminan pemerintah. KPBU merupakan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan sebuah pembagian risiko antara para pihak.

Untuk mendukung penerapan KPBU tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan, berupa Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facility/PDF), Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund/VGF), Penjaminan Infrastruktur, dan dukungan pelaksanaan skema Availability Payment.

Pelaksanaan penjaminan infrastruktur, lanjut Meirijal, dilaksanakan oleh salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.

Penjaminan yang dilakukan oleh PT PII ini dimaksudkan untuk menjamin risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab bagi penanggung jawab proyek kerja sama serta untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi.

Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kemampuan keuangan PT PII dalam melaksanakan penjaminan, Pemerintah memberikan dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). Sejak didirikan pada tahun 2009, hingga 2023 ini PT PII telah menerima PMN Rp10,65 triliun.

|Baca juga: Gelar Konstruksi Indonesia 2023, PUPR Dorong Percepatan Transformasi Digital dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Dari jumlah tersebut, Rp9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema KPBU maupun non-KPBU, dan Rp1,57 triliun dalam rangka penugasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

PMN kepada PT PII selain untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, juga memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat.

Manfaat tersebut, antara lain meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan seiring meningkatnya kegiatan operasional perusahaan, serta terciptanya pemerataan pembangunan, memajukan roda perekonomian karena terpenuhinya kebutuhan infrastruktur yang memadai di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan pemanfaatan PMN yang telah diterima oleh PT PII. PMN tersebut tidak saja digunakan untuk menjamin proyek skema KPBU, namun termasuk proyek non-KPBU.

Hingga Triwulan III 2023, PT PII telah melaksanakan penjaminan infrastruktur sebanyak 31 proyek dengan skema KPBU, di mana 19 di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp268 triliun. Penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi.

Editor: Achmad Aris

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Filipina Catatkan Pertumbuhan Dua Digit
Next Post Upaya Regulator Taiwan Kurangi Tekanan Perusahaan Asuransi Jiwa

Member Login

or