Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah secara resmi meluncurkan tiga peraturan terkait investasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menggunakan skema kerjasama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU). Tiga peraturan tersebut dirancang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP).
Dikutip melalu siaran resmi Kemenkeu, ketiga aturan tersebut antara lain, pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.
|Baca juga: Waskita Karya Peroleh Nilai Kontrak Baru Rp20,23 Triliun dari Proyek IKN
Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara.
Pemerintah berharap, peraturan pelaksana ini dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Penerbitan peraturan pelaksana ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan, yang menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN, tetapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News