1
1

Perhatian! Transaksi di Udemy, Vonage, Blizzard, & Twitch Sekarang Kena PPN  

Ilustrasi. | Foto: Pixabay

Media Asuransi, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat perusahaan Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selama bulan Januari 2022. 

Empat perusahaan tersebut adalah Udemy Inc, Vonage Business Inc, Blizzard Entertaiment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt, Ltd. “Udemy Inc, Vonage Business Inc, Blizzard Entertaiment Inc, dan Twitch Interactive Singapore Pvt, Ltd wajib melakukan pemungutan PPN PMSE terhitung mulai 1 Februari 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor. 

Keempat perusahaan tersebut merupakan penyedia layanan digital dari luar negeri yang kerap melakukan transaksi di Indonesia. “Udemy menyediakan layanan kursus online, Vonage menyediakan layanan komunikasi cloud, Blizzard Entertaiment menyediakan layanan dan menjual permainan komputer, dan Twitch Singapore merupakan penyedia layanan video dan iklan,” tambah Neilmadrin. 

|Baca juga: Beli Pakaian di Luar Negeri Kena Pajak, Ini Tarifnya

Tercatat per 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE. 74 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp5,032 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini. Untuk bulan Januari 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp397,2 miliar. 

Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10% dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak. Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran. 

Atas pemungutan PPN, Pelaku Usaha wajib membuat bukti pungut PPN berupa invoice, billing, order receipt, maupun dokumen-dokumen sejenis yang menyebutkan nilai PPN yang telah dipungut, untuk selanjutnya dibayarkan ke kas negara. 

Lebih lanjut Neilmadrin menjelaskan bahwa pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. 

Ke depan DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Penempatan Dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pemerintah Private Placement SUN
Next Post Tawarkan Hasil Tinggi, Asuransi akan Cenderung Investasi di Instrumen Berisiko Tinggi
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or