1
1

Perlindungan Konsumen Diperkuat, OJK Gencarkan Literasi hingga Berantas Keuangan Ilegal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan literasi keuangan sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan. Langkah ini dilakukan melalui berbagai program edukasi serta penguatan sistem pengaduan masyarakat.

Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan program literasi dan inklusi keuangan dilakukan secara masif melalui berbagai inisiatif nasional. Penguatan program serta perlindungan konsumen dan masyarakat dilakukan melalui penguatan literasi dan inklusi keuangan yang masif melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan.

“Kemudian Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD, satu rekening satu pelajar dan lain-lain, termasuk juga program-program syariah,” ujar Friderica, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Selain edukasi, OJK juga mengembangkan sistem penanganan pengaduan konsumen melalui berbagai kanal, termasuk platform digital dan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Terkait aspek penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK akan terus mengembangkan sistem penanganan pengaduan konsumen dan masyarakat.

|Baca juga: Allianz Syariah Andalkan Maqasid Syariah dan Pemasaran Kreatif untuk Gaet Komunitas Muslim

|Baca juga: Sequis Life Sebut Proteksi Asuransi Bikin Generasi Lebih Sehat dan Cerdas Finansial

|Baca juga: Bidik Rp68,4 Miliar, Asuransi Digital Bersama (YOII) Siap Right Issue

“Melalui berbagai kanal antara lain aplikasi Portal Perlindungan Konsumen dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), serta terus memperkuat ekosistem implementasi gugatan perdata,” ujarnya.

Di sisi lain, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan juga terus diperkuat melalui kerja sama lintas lembaga.

“Kami secara konsisten dan terus memperkuat komitmen untuk melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan scam melalui sinergitas dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI dan juga Indonesia Anti-Scam Center,” kata Friderica.

Upaya ini juga didukung oleh pengawasan market conduct berbasis risiko, pengaturan terhadap financial influencer, serta penegakan hukum yang konsisten guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Awasi Ketat Keuangan Digital dan Percepat Pengembangan Industri Syariah
Next Post Gejolak Iran-Israel Bikin Deg-degan! OJK Beberkan Risikonya ke Sektor Keuangan RI

Member Login

or