1
1

Ramai Respon Warga Net Soal Kenaikan PPh, Stafsus Kemenkeu: Ini Menguntungkan Masyarakat

Kantor Pusat Dirjen Pajak. | Foto: pajak.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan tarif pajak untuk karyawan. Melihat berbagai respons negatif dari masyarakat, dia menegaskan bahwa kebijakan ini justru menguntungkan masyarakat karena dapat hemat hingga Rp1 juta.

“Justru melalui UU No. 7 tahun 2021, lapisan penghasilan rendah itu dulu yang dikenai pajak sampai dengan 50 juta (per tahun), sekarang justru sampai 60 juta (baru) dikenai 5%. Dan wajib pajak yang penghasilannya tinggi, di atas Rp 5 miliar, dikenai pajak 35%, dari 30% sebelumnya,” tulisnya melalui cuitan di akun media sosial Twitter @prastow, dikutip pada Selasa, 3 Januari 2022.

|Baca juga: Transaksi Aset Kripto Kena PPh dan PPN, Ini Besarannya

Sebelumnya Kementerian Keuangan mengubah aturan pajak penghasilan (PPh). Batas penghasilan kena pajak (PKP) dinaikkan menjadi 60 juta/tahun, dari sebelumnya Rp 54 juta/tahun. Artinya, pekerja bergaji Rp5 juta per bulan dikenakan pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Dengan demikian, pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tidak dikenakan PPh atau menjadi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Minimal persentase pengenaan pajak PPh masih sama yakni 5%.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Berpeluang Rebound, Cermati 4 Saham Ini
Next Post PT Sari Kreasi Boga (RAFI) Tambahkan Modal LRS, Total Rp18,9 Miliar

Member Login

or