1
1

RKAB 2026 Belum Terbit, Vale Indonesia (INCO) Hentikan Sementara Operasi Tambang

Ilustrasi. | Foto: Vale Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) melaporkan perkembangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan menyampaikan hingga 31 Desember 2025 persetujuan RKAB tersebut belum diterbitkan.

“Perseroan dengan ini menyampaikan persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,” ungkap Manajemen Vale, dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin, 5 Januari 2026.

Seiring belum terbitnya persetujuan tersebut, perseroan memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku sekaligus penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

|Baca juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 85,56%, OJK Minta Disiplin Underwriting Diperkuat!

|Baca juga: Tahun Baru Wajib Jadi Semangat untuk Kelola Keuangan, Begini 5 Cara Memulainya!

Manajemen Vale menegaskan penghentian sementara operasional tersebut bersifat sementara hingga persetujuan RKAB Tahun 2026 resmi diterbitkan. Perseroan juga menyatakan tetap menjaga agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan yang sama, perseroan menyampaikan keyakinannya bahwa keterlambatan persetujuan RKAB tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional secara keseluruhan. Vale berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Terkait dampaknya, keterlambatan persetujuan RKAB memang berpengaruh pada penundaan sementara kegiatan operasional di seluruh wilayah IUPK perseroan. Namun demikian, kondisi tersebut dinilai tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perseroan saat ini.

“Keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional perseroan di seluruh wilayah IUPK perseroan. Namun, kondisi ini tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini,” tutup Manajemen Vale.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah
Next Post OJK Disebut Perlu Fokus Kaji Asuransi Bencana ketimbang Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisman

Member Login

or