Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) pada hari ini resmi menaikkan tarif listrik golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas serta industri atau golongan non subsidi. Kebijakan kenaikan tarif ini berlaku 1 Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyebutkan khusus untuk hari ini kita fokus ke golongan yang non subsidi, yakni ada 13 golongan.
Baca juga: Sentimen The Fed Menguat Lagi, Rupiah Berpotensi Melemah
“Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar. Yang rumah tangga kecil kita masih proteksi,” terang Rida Mulyana, di Kantor Kementerian ESDM, Senin, (13/6).
Sebanyak 13 golongan itu, diantaranya R2: 3.500 VA – 5.500 VA, R3: 6.6000 VA, 200 KVA. P1: 6.600 VA – 200 KvA dan P3 serta P2: 200 KVA.
Baca juga: Gibran Rakabuming Bawa Ratusan Produk Solo Mejeng di Paris
“Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini,” terang Rida.
Sejatinya kata Rida, penyesuaian atau kenaikkan tarif golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjustment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
“Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” tutup Rida. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News