1
1

Satgas BLBI Optimalkan Aset Properti Eks BLBI Senilai Rp1,856 Triliun Melalui Pemda dan K/L

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset obligor. | Foto: setkab.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hari ini telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima hibah dan PSP atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp1,856 triliun atau total luas 226,8 Ha.

Secara rinci terdapat hibah kepada 3 Pemerintah Derah, yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 ha dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata “West Java Creative Forest”. Demikian dikutip melalui keterangan resmi Satgas BLBI, Selasa, 6 Juni 2023.

Penetapan Status Penggunaan kepada 14 Kementerian/Lembaga, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisan Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan total luas 84,7 Ha dan total nilai Rp1,21 triliun.

|Baca juga: Satgas BLBI Catat Perolehan Aset dan PNPB  Rp28,37 Triliun

Aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta. Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.

Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat. Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan cost saving.

Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara.

Hingga 30 Mei 2023, Satgas BLBI telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 3.980,62 ha dan estimasi nilai sebesar Rp30,66 triliun
 
Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BSI dan SMF Bekerja Sama Terbitkan EBA Syariah Pertama di Indonesia
Next Post Brantas Abipraya Kebut Pembangunan Tol Cisumdawu

Member Login

or