1
1

SATGAS BLBI Sita Barang Jaminan Milik PT Sejahtera Wira Artha

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan aset obligor. | Foto: setkab.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.

Adapun barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya di Jalan Raya Semper, Kelurahan Semper Timur (d.h. Semper), Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, sebagaimana SHGB No. 2381 (d.h. No. 547) atas nama PT SEJAHTERA WIRA ARTHA, berkedudukan di Jakarta,” ujar Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Mei 2023.

|Baca juga: Satgas BLBI Sita Barang Jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias 

Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$5.08 juta dan Rp759,9 juta sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Adapun Penanggung Utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sugeng Basuki (Direktur) dan Lenny Widjaya (Komisaris), yang juga terafiliasi dengan debitur atas nama PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V, yang dihadiri oleh Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah dan Bangunan Satgas BLBI, Des Arman selaku Plt Kepala KPKNL Jakarta V, AKBP Muhammad Taat Resdi beserta jajaran dari tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Iptu Gagak Sugiarto, juga dihadiri oleh AKBP Achmad Akbar selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara dan jajarannya, Kapolsek Cilincing dan jajarannya, jajaran Koramil Cilincing, dan aparat pemerintah setempat.

Selanjutnya barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kolaborasi Great Eastern Life Indonesia dengan Bank OCBC NISP Tawarkan Produk Baru
Next Post Pemerintah Serap Dana Rp15 Triliun dari Lelang SUN 16 Mei 2023

Member Login

or