1
1

Sudah Tahu Apa Saja Tunjangan Karyawan? Kalau Belum Wajib Baca Informasi Ini!

Ilustrasi. | Foto: Indonesia.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Setiap awal bulan, jutaan karyawan di Indonesia menunggu momen yang sama, gajian. Rasanya menyenangkan melihat notifikasi saldo bertambah di rekening, apalagi setelah sebulan penuh bekerja keras.

Namun, tidak jarang gaji terasa cepat sekali habis. Tagihan bulanan, cicilan, biaya transportasi, hingga gaya hidup membuat uang yang baru saja masuk seakan menguap begitu saja. Di sini pentingnya memahami bahwa gaji bukan hanya sekadar angka bersih yang kita terima.

|Baca juga: Bukan Sekadar Uang Receh, Ini Peran Penting Petty Cash di Perusahaan

|Baca juga: Belum Miliki Hospital Insurance? Padahal Ini 5 Keuntungannya!

Di balik slip gaji, ada berbagai komponen penting yang sering luput diperhatikan, salah satunya adalah tunjangan. Memahami tunjangan berarti memahami hak kita sebagai karyawan, sekaligus membuka peluang untuk mengelola penghasilan dengan lebih bijak.

Mengutip Bank Neo Commerce, Minggu, 31 Agustus 2025, secara sederhana, tunjangan adalah fasilitas tambahan yang diberikan perusahaan di luar gaji pokok. Bentuknya bisa berupa uang, fasilitas, atau manfaat lain yang menunjang kebutuhan karyawan. Menurut aturan pemerintah, ketentuan ketenagakerjaan lain tunjangan terbagi menjadi dua kategori utama, yakni:

Tunjangan tetap: Diberikan rutin setiap bulan; tidak dipengaruhi kehadiran atau kinerja; dan besarnya konsisten dan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. Contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian.

Tunjangan tidak tetap: Bersifat fleksibel, tergantung kondisi atau performa; dan tidak selalu diberikan setiap bulan. Contoh: tunjangan makan, tunjangan transportasi (dihitung berdasarkan kehadiran).

|Baca juga: BCA (BBCA) Blak-blakan soal Isu Akuisisi 51% Saham oleh Pemerintah, Ini Faktanya!

|Baca juga: 4 Cara Ampuh Ajarkan Generasi Sandwich Tetap Stabil Finansial

Klasifikasi ini penting karena menjadi dasar perhitungan untuk hak-hak lain, seperti pesangon dan THR. Selain dua kategori besar tadi, ada beberapa jenis tunjangan yang sifatnya umum dan bahkan diatur langsung oleh pemerintah yaitu:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR wajib diberikan oleh perusahaan minimal sekali setahun menjelang hari raya keagamaan. Besarnya setara satu bulan gaji, yang mencakup gaji pokok + tunjangan tetap. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

2. Tunjangan kesehatan

Sesuai regulasi, perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak perusahaan juga menambahkan asuransi kesehatan swasta sebagai benefit tambahan.

3. Tunjangan pensiun

Di luar Jaminan Hari Tua (JHT) yang wajib dikelola BPJS, beberapa perusahaan menyediakan dana pensiun tambahan agar karyawan tetap sejahtera di masa tua.

|Baca juga: Sri Mulyani Klaim Kemiskinan RI Turun Jadi 8,47%

|Baca juga: BEI Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Ramayana (ASRM), Ada Apa?

4. Tunjangan makan siang

Makan siang kamu ditanggung perusahaan. Bisa berupa uang tunai, kupon, atau katering. Jadi, gaji pokok kamu akan utuh.

5. Tunjangan lain-lain

Bisa berupa uang saku dinas luar kota, kupon makan, hingga tunjangan umum bagi karyawan non-jabatan. Meski tidak sebesar tunjangan pokok, jumlah ini tetap penting bila dikelola dengan baik.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kamu Sandwich Generation? 9 Tips Atur Keuangan Ini Cocok Buat Kamu!
Next Post Wajib Dicoba, Berikut 12 Jurus Bikin HP Kamu Hasilin Duit!

Member Login

or