Media Asuransi, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) sejak 2024. Pembentukan itu sebagai mitra strategis OJK dalam merumuskan kebijakan literasi dan inklusi syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan POKJA LIKS beranggotaan internal maupun eksternal OJK.
|Baca juga: Prudential Luncurkan PRUSmart Plan, Perlindungan Jiwa dengan Kepastian Manfaat
|Baca juga: Bos BEI Beri 3 Wejangan untuk Perusahaan yang Sudah IPO, Apa Saja?
“Kalau dari internal, dari tempatnya Pak Dian pengembangan perbankan syariah, dari tempatnya Pak Ogi, Pak Inarno dan kawan-kawan semua, Pak Gusman dan Pak Hasan juga,” ujar Friderica, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 8 Juli 2025.
Dari eksternal, OJK melibatkan pihak utama penggerak keuangan syariah seperti Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional BPHDSN MUI, asosiasi di sektor keuangan syariah, SRO BEI, perwakilan dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Masyarakat Ekonomi Syariah, perwakilan akademisi, perencanaan keuangan, dan tokoh lainnya terkait keuangan syariah.
“Kami melakukan pertemuan rutin yang kita lakukan dan POKJA LIKS ini berperan sebagai think tank partner kita,” imbuhnya.
Selain itu, Friderica berharap, POKJA LIKS dapat memberi masukan, saran, dan juga evaluasi terkait dengan strategi maupun program dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat luas terkait keuangan syariah termasuk program dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat luas terkait keuangan syariah.
|Baca juga: OJK: Rendahnya Literasi dan Inklusi Sebabkan Asuransi Sering Dianggap Beban
|Baca juga: OJK Beberkan 6 Tantangan Industri Asuransi yang Wajib Dibereskan, Berikut Rinciannya!
Kemudian, meningkatkan pemanfaatan produk layanan keuangan syariah kepada masyarakat secara luas. “Selain itu, POKJA LIKS juga turut dilibatkan oleh OJK dalam pelaksanaan program-program literasi OJK, juga kegiatan inklusi sesuai dengan keahliannya masing-masing dalam hal keuangan syariah,” tutup Friderica
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News