1
1

OJK Menetapkan Saham PT Delta Giri Wacana Tbk sebagai Efek Syariah

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. | Foto: M. Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terk​ait dengan penetapan efek syariah, yaitu Keputusan Nomor: KEP-67/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Delta Giri Wacana Tbk sebagai efek syariah.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah.

|Baca juga: OJK Tetapkan Saham PT Daaz Bara Lestari Tbk Sebagai Efek Syariah

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh PT Delta Giri Wacana Tbk,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, dalam keterangan resmi, Senin, 6 Januari 2024.

Dia jelaskan bahwa sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Ditambahkan bahwa secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasar laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan OJK apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. Edi

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Menetapkan Saham PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk sebagai Efek Syariah
Next Post ACES, INKP, ITMG, dan MEDC Wajib Digas Investor saat IHSG Loyo

Member Login

or