Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan kepastian waktu pengimplementasian tarif penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen saat ini masih didiskusikan.
Dia menuturkan selama ini kebijakan mengenai PPN 12 persen termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijelaskan bahwa maksimal penerapannya paling lambat 1 Januari 2025.
Namun, perihal PPN 12 persen tindak lanjut dari kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) tahun berikutnya.
“Terkait PPN itu (termaktub dalam) UU HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputuskan pemerintah nanti, pemerintah akan memutuskan itu dalam UU APBN. Jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut,” jelas Airlangga, kepada awak media, di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2024.
|Baca juga: Ekonom Sebut Inflasi Bisa Meroket Jika Kenaikan PPN 12% Diberlakukan
Sebelumnya, Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen di 2025 akan terus berlanjut. Kenaikan PPN ini juga akan dilakukan pada masa pemerintahan yang akan datang.
Airlangga menyatakan, ketentuan kenaikan tarif PPN ini berlanjut pada 2025, karena sudah merupakan keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News