Media Asuransi, JAKARTA – Bagi perempuan yang berada di dalam dunia bekerja, mereka memiliki hak-hak yang sudah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Contohnya seperti cuti khusus perempuan. Hal ini penting bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan haknya dan bagaimana perusahaan mengatur mengenai hal tersebut.
|Baca juga: OJK Perkuat 3 Pilar Utama untuk Dongkrak Pasar Modal Indonesia
|Baca juga: BEI Bidik 1.200 Perusahaan Melantai di Bursa pada 2029, Begini Strateginya!
Mengutip Tugu Insurance, Sabtu, 16 Agustus 2025, berikut beberapa hak yang harus dimiliki oleh pekerja perempuan:
Cuti haid
Perempuan di setiap bulannya akan melalui masa haid atau menstruasi, yang biasanya hari pertama dan kedua banyak keluhan yang terjadi seperti sakit perut atau kram perut dan berbagai keluhan lainnya sesuai dengan kondisi masing-masing.
Hal ini sudah diatur di peraturan perburuhan melalui pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yaitu pekerja/buruh yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Cuti hamil dan melahirkan
Di pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur hak karyawan perempuan agar mendapatkan cuti saat masa kehamilan ataupun cuti melahirkan yaitu pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan anaknya dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.
|Baca juga: KSEI Catat Jumlah Investor Pasar Modal Capai 17,59 Juta hingga Agustus 2025
|Baca juga: BEI Sebut IHSG Pulih Lebih Cepat dari Bursa Global saat Dihantam Tarif AS
Bahkan, mayoritas perusahaan di Indonesia juga sudah memberikan kebijakan ini bagi pekerja perempuan. Cuti ini juga bersifat fleksibel, rata-rata memilih waktu yang mendekati kelahiran dan cuti ini juga 90 hari dalam kalender bukan 90 hari kerja.
Cuti keguguran
Jika terjadi hal yang tidak diinginkan saat perempuan sedang hamil seperti keguguran, pemerintah juga mengatur hak ini sebagai cuti pada pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yaitu pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Menyusui
Beberapa perusahaan di Indonesia memberikan dukungan dalam menyediakan ruangan khusus laktasi atau memberikan waktu bagi para pekerja perempuan agar bisa memerah asi pada jam kerja. Aturan ini ada di pasal 83 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yaitu pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya.
Larangan PHK karena kasus tertentu
Pada kasus tertentu seperti pekerja perempuan hamil, melahirkan, keguguran atau dalam keadaan menyusui, pihak perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dan hal ini sudah diatur pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 153 ayat (1) huruf e dan ayat (2) jo. UU No 11 Tahun 2020.
Larangan untuk mempekerjakan pekerja perempuan hamil pada kondisi berbahaya
Adapun hak perlindungan kehamilan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil diatur pada pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yaitu pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
|Baca juga: OJK dan Danantara Gelar Non-Deal Roadshow di Luar Negeri untuk Perkuat Pasar Modal RI
|Baca juga: Pasar Modal RI Tangguh, Bos OJK: 13 Perusahaan Siap IPO Senilai Rp16,65 Triliun!
Hal ini biasanya untuk pekerja perempuan yang mengalami rentan saat hamil. Biasanya pekerja perempuan yang ditengah hamil tidak diperkenankan untuk bekerja keluar kota ataupun bekerja yang mengandalkan fisik.
Nah, buat kamu yang pekerja perempuan perhatikan hal-hal ini ya. Jika perusahaan kamu tidak memberikan salah satu hak pekerja perempuan tersebut, kamu bisa memperjuangkan hak ini kepada perusahaan. Karena hal ini sudah diatur pemerintah dan dilindungi oleh negara.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News