Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR maksimal menjadi Rp300 ribu, atau turun dari yang sebelumnya Rp500 ribu. Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR ini berlaku hingga 3×24 jam untuk perjalanan pesawat domestik yang sebelumnya hanya berlaku hingga 2×24 jam.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Senin, 25 Oktober 2021.
Baca juga: Penyebab Kecelakaan LRT Terungkap, Ini Analisa Dirut INKA
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan sudah tidak berlaku dan digantikan dengan tes PCR mulai dari Minggu, 24 Oktober 2021. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon penumpang pesawat di daerah Jawa-Bali dengan status PPKM level 3,2, dan 1.
Luhut menyampaikan bahwa wajibnya menggunakan tes PCR sebagai syarat perjalanan adalah penyeimbang relaksasi terhadap aktivitas masyarakat khususnya di bidang pariwisata.
Penurunan harga PCR dapat membantu minat masyarakat untuk pergi berlibur dan berpotensi membantu sektor pariwisata seperti hotel dan maskapai. Di saat yang bersamaan, dengan berlakunya PCR sebagai syarat penerbangan domestik dapat memudahkan pemerintah untuk terus mengontrol kasus Covid-19.
Baca juga: 2022, BEI Targetkan Pendapatan Rp1,55 Triliun
Pemberlakukan tes PCR sebagai syarat penerbangan, sendiri telah menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang memprotes dan menilai hal itu tidak diperlukan dan membebani masyarakat. Namun ada pula yang mendukung demi mengantisipasi kembali meningkatnya penyebaran virus Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah dilakukan kajian terkait batas harga PCR dengan berbagai pihak.
Nadia menjelaskan, pihaknya akan segera mengumumkan hasil kajian tersebut setelah masuk ke tahap finalisasi. Saat ini menurutnya kajian tengah dilakukan dan segera setelah final akan diumumkan ke publik. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News