1
1

Tok! PPN 12% Resmi Berlaku di 1 Januari 2025 untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto. | Foto: Kemenkeu

Media Asuransi, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Prabowo menegaskan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat penutupan Kas APBN 2024 sekaligus peluncuran Core Tax Administration System di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, bahwa seluruh ketentuan terkait PPN tetap berlaku seperti sebelumnya.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022,” ujar Sri Mulyani dikutip Selasa, 31 Desember 2024.

|Baca juga: Menaker Pastikan Kenaikan PPN Menjadi 12% Tidak Abaikan Perlindungan Pekerja

Selain itu, barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11 persen juga tidak mengalami perubahan. “Artinya, TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11 persen,” tegasnya.

Adapun barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kini akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Barang-barang tersebut meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, serta kendaraan bermotor mewah. Ketentuan ini diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.

Sri Mulyani menambahkan, pajak dan APBN dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga keadilan, gotong royong, serta melindungi masyarakat dan perekonomian. Dia juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan harus berpihak pada rakyat.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sri Mulyani: Kebijakan Fiskal dan Investasi Jadi Kunci Reformasi Ekonomi Indonesia
Next Post Stok Pupuk Nasional Jelang 2025 Mencapai 1,4 Juta Ton

Member Login

or