1
1

UU Kepariwisataan Perkuat Peran Pariwisata Sebagai Pilar Pembangunan

Media Asuransi, JAKARTA – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan resmi disahkan Presiden RI Prabowo Subianto. Regulasi baru ini menghadirkan semangat baru pariwisata Indonesia menuju paradigma pariwisata yang semakin berkelanjutan dan berdaya saing global.

|Baca juga: Kemenpar dan ILO Percepat Transisi Pariwisata Hijau

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangannya dikutip Kamis, 11 Desember 2025, mengatakan penyempurnaan kebijakan kepariwisataan melalui revisi undang-undang yang sebelumnya juga telah disetujui DPR bersama pemerintah ini karena adanya kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan tantangan yang ada. Selain itu juga untuk memperkuat peran pariwisata sebagai pilar pembangunan nasional.

“UU No. 18 Tahun 2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti. UU Kepariwisataan yang baru menghadirkan beberapa perubahan mendasar yang lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan sektor pariwisata saat ini.

Pertama, pergeseran konsep industri menjadi ekosistem kepariwisataan. Hal ini mengubah cara pandang dari sekadar kumpulan usaha pariwisata menjadi sistem holistik terpadu dan saling ketergantungan. UU ini lebih inklusif, memberi ruang bagi masyarakat setempat serta seluruh elemen dalam ekosistem pariwisata untuk terlibat secara aktif.

|Baca juga: Kemenpar Kembangkan Wisata Olahraga Sebagai Mesin Ekonomi Baru

Kedua, fokus pada destinasi yang berkualitas. Pada UU No. 18 Tahun 2025 diperkenalkan atau diubahnya ketentuan mengenai Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Pengelolaan ini harus dilakukan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Pengelolaan destinasi pariwisata wajib didasarkan pada penguatan ekonomi, inovasi, dan mitigasi bencana, yang sebelumnya kurang diatur secara rinci.

Selanjutnya ketiga, adalah penguatan promosi pariwisata berbasis budaya dan Diaspora. UU ini menekankan penguatan citra pariwisata nasional melalui promosi berbasis budaya, pemanfaatan diaspora Indonesia, dan kolaborasi lintas kementerian yang menandakan upaya lebih terpadu dan strategis dalam pemasaran global.

Keempat, pada UU Nomor 18 Tahun 2025 disebutkan manfaat yang akan dirasakan pelaku industri pariwisata sangat signifikan karena UU ini dirancang menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan.

|Baca juga: Generali Indonesia Peringati Hari Disabilitas Internasional

Pada aturan yang baru, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha pariwisata. Insentif ini dapat berupa insentif fiskal seperti keringanan pajak daerah, retribusi, atau fasilitasi pembiayaan yang dapat mengurangi beban operasional dan investasi industri.

Ada juga insentif non fiskal. Misalnya kemudahan perizinan, penyediaan sarana-prasarana penunjang, atau fasilitasi promosi yang mempercepat proses bisnis dan meningkatkan daya saing. Insentif sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, aspek penting yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik kini memiliki bab tersendiri, yakni Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal. Masyarakat lokal kini tidak hanya menjadi objek pariwisata, tetapi juga pelaku aktif yang berperan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan. Pendekatan ini bertujuan memberdayakan komunitas agar mereka dapat menikmati manfaat ekonomi dan sosial dari sektor pariwisata.

Menteri Pariwisata berharap regulasi baru ini dapat memberikan angin segar dan landasan hukum yang kuat bagi seluruh ekosistem pariwisata mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat lokal.

“Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Pariwisata Widiyanti.

Editor: Irdiya Setiawan

 

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Biaya dan Minimnya Pengetahuan Hambat Kepemilikan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
Next Post IHSG Terkoreksi ke 8.673 di Sesi I

Member Login

or