Pembayaran Kkaim ini merupakan salah satu manfaat dari produk Additional Crisis Cover, Optima Crisis Cover Plus, Waiver of Premium yang dipasarkan melalui jalur keagenan. Hal ini merupakan bukti komitmen nyata dari perusahaan asuransi yang sudah berdiri lebih dari 48 tahun di Indonesia dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya.
Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan, mengatakan bahwa komitmen perseroan kepada nasabah adalah memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk memberikan perlindungan di saat yang benar-benar dibutuhkan, seperti saat mengalami risiko kesehatan. “Semoga pembayaran klaim ini dapat meningkatkan literasi masyarakat Indonesia tentang pentingnya memiliki asuransi jiwa dan Kesehatan,” katanya dalam keterangan resmi.
Per 30 September 2022, total aset konvensional Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp9,1 triliun dengan tingkat solvabilitas (RBC) di level 1.516,10 persen, jauh lebih besar dari ketentuan OJK yang 120 persen. Sepanjang tahun ini, dari bulan Januari sampai dengan September 2022, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp536 miliar yang meliputi klaim kesehatan, tutup usia, dan penyakit kritis.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News