Media Asuransi, JAKARTA – Assosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang telah disampaikan pada tanggal 3 Januari 2025.



Pada proses uji materiil ini AAUI berstatus sebagai Ad Informandum, yakni AAUI telah memberikan keterangan tertulis tanggal 16 Desember 2024 untuk dapat dipertimbangkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts
Ekonomi
Begini Ciri-ciri Broker Resmi, Bedakan dengan Penipu di Dunia Trading!
Sabtu, 8 November 2025
Nasional
