1
1

Ada 543 Pinjol Ilegal Per Februari 2025

Sosialisasi bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/AriefWahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Secara berkala,  Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) melaporkan daftar pinjaman online (pinjol) ilegal.  Per Februari 2025, OJK melaporkan ada 543 pinjol ilegal.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prabowo Bakal Resmikan Bank Emas Pertama RI di 26 Februari, Cegah Emas Kabur!
Next Post Pertumbuhan Ekonomi Belum Sesuai Harapan, Likuiditas Domestik akan Relatif Ketat

Member Login

or