Media Asuransi, JAKARTA – Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Secara berkala, Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) melaporkan daftar pinjaman online (pinjol) ilegal. Per Februari 2025, OJK melaporkan ada 543 pinjol ilegal.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News