Sekitar pukul 11.30 WIB, 8 orang perwakilan pemegang polis mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP). Ada pun isi pertemuan tersebut adalah membahas:
1.Beberapa pemegang polis mengadu tentang nasib klaimnya karena polis mereka mulai sejak tahun 2018 belum cair sampai saat ini.
2.Mempertanyakan tentang pemegang polis (pempol) yang sudah habis kontrak tidak sebagai anggota lagi. Terbukti pada saat pemilihan BPA, pemegang polis yang sudah
selesai kontrak tidak diberi hak untuk memilih anggota BPA. Oleh karena itu, pernyataan di dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 Pasal 38 ayat 4, ”Dalam hal AJB Bumiputera 1912 dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata diantara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara – cara yang ditetapkan dalam sidang BPA” seharusnya tidak berlaku bagi pemegang polis yang sudah selesai masa kontraknya karena mereka bukan “anggota” lagi.
3. Pemegang polis menyatakan menolak PNM karena mereka merasa hak mereka dirampas oleh AJB Bumiputera 1912. Sedangkan mereka sudah melakukan kewajiban membayar premi polis selama masa kontrak berjalan.
4.Tertutupnya komunikasi dengan 3 elemen AJB Bumiputera (Peserta RUA, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi) untuk menanyakan alasan diberlakukannya PNM. Faktanya adalah, pihak manajemen selalu mengarahkan para pemegang polis untuk menempuh jalur hukum.
5.Berharap KSP bisa menyampaikan kepada OJK dan pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 untuk mempertimbangkan kembali keputusan PNM karena keputusan ini karena sangat merugikan para pemegang polis.
6.Opsi terakhir, menyarankan polis mereka 50% dibayar cash segera dan 50% sisa polis dibuatkan polis baru (di-reselling), agar pemegang polis tetap menjadi anggota dan 50% uang para nasabah tidak hilang.
Pertemuan dengan perwakilan KSP berlangsung dengan lancar. Sebagai penutup, pihak perwakilan KSP berjanji akan menampung dan menyampaikan aspirasi perwakilan pemegang polis AJB Bumiputera 1912 kepada pihak manajemen AJB Bumiputera 1912.
Dalam keterangan resmi Tim Biru, Jumat, 10 Maret 2023, disebutkan bahwa setelah aksi damai di Patung Kuda, beberapa orang para pemegang polis yang datang dari berbagai daerah tersebut kembali mendatangi gedung Wisma Bumiputera di Jalan Jend Sudirman. Namun, ternyata pagar gedung tersebut sudah ditutup dengan penjagaan ketat pihak sekuriti. Bahkan terdapat 1-2 orang dari pihak kepolisian yang berjaga di dalam pagar.
“Terkesan, para pemegang polis dianggap sebagai ‘perusuh’ dan harus diamankan. Padahal, mayoritas pemegang polis yang datang adalah ibu-ibu rumah tangga, alias ‘emak-emak’. Karena pintu pagar tertutup dan dijaga ketat oleh pihak keamanan, sebagian ‘emak-emak’ pemegang polis dengan beraninya memanjat pagar dan masuk ke gedung untuk menemui pihak manajemen agar dapat menanyakan langsung perihal keputusan PNM ini,” tulis Tim Biru.
Disebutkan bahwa mereka menanyakan mengapa sampai harus ada PNM? Dari mana angka PNM 20% dan 50% ini? Di mana letak kerugian yang dialami Bumiputera sampai harus mengorbankan klaim polis para nasabahnya? “Seperti biasa, untuk kesekian kalinya tidak ada pihak manajemen yang berhasil ditemui,” jelasnya.
Besar harapan para pemegang polis AJB Bumiputera agar aspirasi mereka dapat didengar oleh Presiden Jokowi melalui KSP dan dapat membantu para pemegang polis AJB Bumiputera untuk mendapatkan keadilan dan menuntut pihak manajemen AJB Bumiputera 1912 untuk dapat segera mencairkan klaim polis mereka secara penuh 100%.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News