Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) mengadakan kegiatan pelatihan dan sertifikasi Asesor dan kompetensi, di Jakarta, selama lima hari dari tanggal 2 Desember 2024 sampaiĀ 6 Desember 2024, dan diikuti 23 calon asesor dari 15 perusahaan penilai kerugian asuransi anggota APKAI.
Kegiatan pelatihan ini diadakan dalam rangka mempersiapkan calon-calon asesor yang nantinya akan bertugas di Lembaga Sertifikasi Profesi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (LPS PKAI), yang sekarang ini sedang berproses. Calon-calon asesor yang mengikuti pelatihan tersebut merupakan tenaga-tenaga ahli yang cukup senior yang sudah berpengalaman minimal 10 tahun dalam bidang penilai kerugian asuransi. Selain memiliki ke ilmuan dalam bidang penilai kerugian asuransi calon-calon asesor ini adalah pemegang gelarĀ Indonesian Certified Adjusting Practitioner (ICAP).
Ketua Tim Pembentukan LSP PKAI yang juga President Director PT McLarens Indonesia, Budi Maharesi menyampaikan, pelatihan dan sertifikasi asesor ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan LSP PKAI. “Dengan sudah tersedianya asesor dari LSP PKAI, kami berharap tahun depan LSP PKAI sudah bisa melakukan uji kompetensi adjuster dari level 4 sampai dengan level 7. Ini tentunya sesuai dengan program sertifikasi yang digagas secara nasional dan juga sudah ditetapkan juga oleh kementerian tenaga kerja dengan SKKNI bidang perasuransian dan juga sudah direstui oleh OJK. Sehingga ke depan kami harapkan tentu penilai kerugian asuransi indonesia mempunyai kompetensi yang sama karena nantinya asesor asesor ini juga sudah di sahkan secara legal oleh BNSP dan tentu nanti mereka akan mengakses para asesi dari level 4 sampai 7 sudah sesuai dengan standar BNSP”.
Senada dengan Ketua Tim Pembentukan LSP PKAI, Ketua Umum APKAI Capt. Dikarioso Sabirin mengatakan, bahwa dia berharap Agustus 2025 atau paling lambat akhirĀ 2025 LSP PKAI sudah bisa melakukan uji kompetensi. ” Karena itu, untuk mempercepat proses tersebut kita melakukan upaya upaya untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan olehĀ BNSP, salah satunya kegiatan pelatihan asesor dan sertifikasi ini.”
Masih menurut Dikarioso,Ā bahwa pelatihan ini penting, karena nantinya asesor akan melaksanakan uji kompetensi kepada seluruh penilai kerugian asuransi diseluruh indonesia baik yang junior, senior sampai tingkat Direksi, untuk mendapatkan sertifikat dari BNSP. Juga dalam upaya memenuhi ketentuan dari POJK yang menetapkan bahwa untuk Direksi harus memiliki kualifikasi level 6 dan tenaga ahli di level 7.
Terkait pelaksanaan LSP PKAI Rachmat, Hery Mulyono yang ditunjuk APKAI sebagai Direktur berdasarkan kerjasama persetujaun dari pemangku kepentingan, yang nantinya akan melaksanakan seluruh kegiatan uji kompetensi, mulai dari penjadwalan sampai dengan merencanakan kompetensi menjelaskan,Ā “Tugas saya di LSP PKAI adalah melakukan penempatan para asesor agar tidak terjadi Conflict of interest. Saya sendiri bertugas sebagai independet, bukan lagi sebagai penilai kerugian asuransi. Tapi untuk Direktur LSP PKAI ini syaratnya adalah orang adjuster yang sudah tidak aktif di lembaga keuangan manapun”, tegasnya.
Secara terpisah Dewan pengarah LSP PKAIĀ yang juga Sekretaris Umum APKAI, Maria Widiasusanty mengungkapkan, “saya merasa sangat bersyukur dan terharu atas perjalanan panjang yang saya jalani sejak 2012 dalam menyusun SKKNI Perasuransian, khususnya terkait dengan kompetensi Penilai Kerugian Asuransi. Dari awal yang serba terbatas dengan proses yang penuh tantangan dan perjuangan keras ini akhirnya semakin konkret dengan telah direkomendasikannya 23 asesor dari penilai kerugian yang tentunya akan memberikan manfaat besar bagi pengembangan kualitas profesi penilai kerugian asuransi di Indonesia. Semoga LSP PKAI segera dapat disahkan oleh BNSP dan OJK sehingga para adjuster Indonesia bisa segera mendapatkan sertifikat kompentensi”.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News