1
1

APPARINDO Gelar CEO Coffee Morning

Pembicara dalam CEO Coffee Morning APPARINDO yakni Principal PT Verum Consulting Indonesia, Firzie Firdaus (tengah), Direktur PT Verum Consulting Indoesia, Yosephin Dewi (kanan), dan Ketua III APPARINDO, Willy Ignatius (kiri) sebagai moderator. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), Selasa, 19 Agustus 2025, menggelar CEO Coffee Morning dengan agenda Diskusi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Strategi Praktis bagi Perusahaan Pialang untuk Mematuhi Ketentuan UU PDP dan update seputar industri pialang asuransi.

Ketua Umum APPARINDO, Yulius Bhayangkara, menyampaikan bahwa diangkatnya pembahasan mengenai Undang-Undang Perlindungan Data merupakan bagian dari upaya APPARINDO untuk jaga-jaga dan dalam rangka mempersiapkan diri untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan data pribadi di industri pialang asuransi.

Terkait update perkembangan industri asuransi, khususnya yang terkait dengan pialang asuransi, Yulius mengatakan bahwa ada beberapa yang perlu disampaikan. Pertama, adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar seluruh pialang asuransi memiliki PKS dengan perusahaan asuransi. OJK meminta kepada APPARINDO untuk membuat template acuan, bukan template wajib.

|Baca juga: Apparindo dan DPLK Manulife Indonesia Adakan Kegiatan Literasi Dana Pensiun

“Permintaan dari OJK ini bertujuan untuk membersihkan tata niaga perasuransian, khsusnya pialang asuransi dari pemain atau pialang asuransi yang tidak terdaftar baik sebagai anggota APPARINDO ataupun tidak terdaftar di OJK (tidak memiliki perijinan yang jelas). Karena itu, penting bagi pialang asuransi memiliki PKS dengan perusahaan asuransi dengan tujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pialang tersebut memiliki legitimasi,” jelas Yulius.

Selanjutnya, terkait update perkembangan asuransi, Yulius mengungkapkan bahwa ada upaya dari OJK untuk menerbitkan aturan baru terkait asuransi kesehatan, yakni SEOJK 7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang akan ditingkatkan jadi POJK. Rencana dikeluarkannya aturan asuransi kesehatan ini, karena berdasar laporan dari pelaku asuransi kesehatan secara industri asuransi kesehatan mengalami kerugian.

 

Arief Wahyudi

 

editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Simak Aneka Tawaran Promo Serta Diskon Spesial KPR, Kredit Mobil dan Motor di BCA Expo 2025
Next Post BRI Insurance Cabang Palu Bayarkan Klaim Asuransi Kebakaran

Member Login

or