Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi Sinar Mas kembali membuktikan komitmen layanan klaimnya dengan melakukan pembayaran klaim Property All Risks akibat kebakaran kepada PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) senilai Rp 38 miliar.
Kebakaran melanda gudang perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), tertanggung PT Asuransi Sinar Mas (ASM) pada September 2022 yang lalu. Gudang tersebut menyimpan berbagai stok produk dari pelanggan JNE. Kebakaran yang disebabkan oleh korsleting listrik ini menyebabkan kerugian secara materil yang besar. Penanganan pun segera dilakukan oleh Asuransi Sinar Mas atas klaim kebakaran ini.
“Asuransi Sinar Mas telah dikenal dengan komitmen pembayaran klaimnya. Tagline ASM ‘Jangan Cemas Ada Simas’. Selama klaim liable, ASM akan berusaha membayar secepat mungkin, bahkan untuk small klaim dalam waktu seminggu sudah harus diselesaikan. Jika nilai klaim besar dan butuh waktu untuk mengumpulkan data-data, biasanya ASM akan menawarkan pembayaran interm payment,” ujar Dumasi.
Misalnya dalam case JNE ini, nilai klaimnya Rp40 miliar dikurangi risiko sendiri Rp2 miliar menjadi Rp38 miliar. “Kita bisa membayarkan misalnya Rp5 miliar di awal supaya bisa membantu mereka recovery cepat, tapi dalam case klaim JNE ini, dari pihak JNE meminta bayarnya di belakang saja sekaligus semuanya supaya bayarnya full. Itu sebabnya kita tidak memberikan pembayaran interim. Tapi kita sudah menawarkan. Itu sudah menjadi policy ASM jika ada klaim apalagi besar, kita akan menawarkan dulu bagaimana supaya operasional nasabah bisa cepat bergerak lagi,” jelas Dumasi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News