Media Asuransi, JAKARTA – PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) melakukan acara peresmian sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri mandiri (full-fledged) setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 tertanggal 23 Desember 2025.

Rangkaian acara peresmian turut dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan mitra strategis serta rekanan bisnis dari sektor perbankan, multifinance, broker dan agency. Kehadiran regulator dan asosiasi industri ini mencerminkan dukungan terhadap penguatan struktur dan pertumbuhan industri asuransi umum syariah di Indonesia
|Baca juga: OJK Restui Spin-Off, Unit Syariah Asuransi Sinar Mas Resmi Jadi Entitas Mandiri
“Kehadiran PT Sinar Mas Asuransi Syariah sebagai entitas mandiri memungkinkan perusahaan bergerak lebih fokus, adaptif, dan optimal dalam mengembangkan produk serta layanan asuransi berbasis prinsip syariah yang amanah, transparan, dan berkeadilan,” ungkap Direktur Utama SMAS, Daniel Armagatlie.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
