Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi. Selain itu, penaikan harga beli pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk menyerap sebanyak-banyaknya hasil panen padi dari petani sepanjang 2025 untuk mencapai swasembada pangan.
|Baca juga: Harga Gabah di Tingkat Petani Naik 0,87%
“Penaikan itu pastinya untuk melindungi pendapatan petani Indonesia. Kami bersama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan,” kata Kepala Bapanas dalam keterangan resminya, Senin, 13 Januari 2025.
Arief juga menyampaikan, HPP gabah dan beras telah ditetapkan bagi Bulog dan berlaku mulai 15 Januari mendatang. Sementara untuk HET (Harga Eceran Tertinggi) beras, masih menggunakan aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News