1
1

BPJS Kesehatan akan Segera Hapus Perawatan Kelas 1, 2, dan 3

Seorang karyawan sedang mengurus BPJS Kesehatan di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

BPSJ Kesehatan akan segera menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang akan dilakukan secara bertahap tahun 2023 ini. Melalui penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien, dan RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Hingga tahun 2023 ini, Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah. Meskipun uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu, saat kelas-kelas tersebut akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fitch Ratings Beri Peringkat ‘AAA’ kepada Geo Dipa
Next Post Volatilitas Pasar Mata Uang Diperkirakan Meningkat dalam Jangka Pendek

Member Login

or