Media Asuransi, JAKARTA – BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Yayasan Ksatria Medika Airlangga, sebagai pemilik RS Kapal Terapung Ksatria Airlangga, untuk memberikan pelayanan di daerah yang ditetapkan sebagai Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 16 Juli 2023.
Menapaki usia yang ke-55 tahun, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk mereka yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan (DBTFMS). BPJS Kesehatan berupaya memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap peserta Program Jaminan Kesehatan berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat meresmikan implementasi terbatas kompensasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di DBTFMS di Kupang, dalam siaran persnya.
Penandatanganan naskah kerja sama ini juga dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga, Agus Harianto, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ruth D Laiskodat, Penjabat Walikota Kupang, George M Hadjoh, Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Sub Koordinator Substansi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Mariamah, Ketua PERSI wilayah Nusa Tenggara Tomur, Yudith Kota, Perwakilan ARSSI wilayah Nusa Tenggara Timur, Sienny Amelia Kwok, serta stakeholder setempat yang merupakan pemerintah daerah yang memiliki wilayah DBTFMS.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News