Media Asuransi, JAKARTA – Mulai 1 September 2023, masyarakat yang terpapar Virus Covid-19 sudah dapat menggunakan fasiltas BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto.

Pasien di rumah sakit daerah sedang mendapatkan perawatan. | Foto: doc
“Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ucap Agustian lewat siaran pers, yang dikutip Kamis, 14 September 2023.
Pasien gawat darurat juga dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun meski belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Agustian mengatakan pelayanan untuk pasien Covid-19 meliputi semua aspek. Mulai dari pelyanan promotif-preventif hingga kuratif dan rehabilitatif sesuai indikasi medis pasien.”Ditegaskan bahwa peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut,” kata Agustian.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News