Media Asuransi, JAKARTA – Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) berhak untuk mendapat kemudahan layanan ketika berobat hanya dengan menunjukkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa diminta fotokopi berkas.
Dia juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan fokus utama perbaikan mutu layanan bagi peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Menurutnya, langkah ini dianggap tepat. Sebab di era digital, masyarakat didorong untuk memanfaatkan pelayanan digital yang telah tersedia untuk mempermudah layanan melalui pemanfaatan aplikasi mobile.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News