1
1

DKI Jakarta Akan Batasi Jumlah Kendaraan

Kemacetan di jalan Thamrin, Jakarta Pusat, saat jam pulang kerja. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pembatasan kendaraan kembali digaungkan usai status sebagai Ibukota Negara ditanggalkan dari DKI Jakarta. Pembatasan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan bahwa peraturan tersebut harus diterapkan usai Jakarta menanggalkan status ibukota sebagai upaya jitu mengatasi kemacetan. “Pengurangan jumlah kendaraan harus menjadi target,” seperti dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

“Semua kota maju jumlah kendaraannya dibatasi. Tetapi transportasi publik massal harus membaik juga agar masyarakat tidak terganggu aktivitasnya. Kalau keduanya dikerjakan, Jakarta pasti tidak macet,” tutur Gilbert.

Apalagi aturan tersebut merupakan tren kebijakan pemerintah pada negara-negara maju di dunia. Tetapi, ia meminta kebijakan tersebut dibarengi dengan pengelolaan transportasi publik yang baik, tambahnya.

Gilbert juga mengatakan, penerapan pembatasan juga sebaiknya berlaku pada kendaraan berbasis listrik. Sebab faktanya, kendaraan listrik juga menyebabkan polusi lingkungan. “Semua juga bikin polisi lingkungan. Semua musti dibatasi, tapi terbanyak ‘kan kendaraan berBBM (bahan bakar minyak -red),” ungkap dia.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemenkeu: Surplus Neraca Dagang Buktikan Ketahanan Ekonomi Domestik
Next Post Asuransi Jasindo Bukukan Laba Bersih Rp102,89 Miliar

Member Login

or