Media Asuransi, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dalam akun Instagram resminya @bank_indonesia, mengumumkan bahwa BI memutuskan untuk memperpanjang insentif uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) hingga 31 Desember 2025.
Dengan kebijakan ini para calon pembeli properti maupun kendaraan tak perlu bayar uang muka alias DP nol persen ketika memanfaatkan fasilitas KPR atau apartemen (KPA) dan KKB. Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, dan ruko atau rukan serta semua jenis kendaraan bermotor baru.
Dalam pengumuman tersebut, Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa perpanjangan insentif DP nol persen ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News