Media Asuransi, JAKARTA – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan status tersebut, mereka memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku.
Presiden Prabowo baru-baru ini juga telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
|Baca juga:Gojek Luncurkan Program Yuk Libur Dukung Peningkatan Kunjungan Wisata Domestik
Pengumuman ini disampaikan setelah diskusi antara pemerintah dan pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, pada Senin, 10 Maret 2025.
Pemerintah mendorong agar perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, turut memberikan THR kepada para pengemudi ojol.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News