1
1

IPO KOCI

PT Kokoh Exa Nusantara Tbk mulai tanggal 29 September 2023 s/d 4 Oktober 2023 melaksanakan IPO. | Foto: doc

Media Asuransi, JAKARTA – PT Kokoh Exa Nusantara Tbk mulai tanggal 29 September 2023 s/d 4 Oktober 2023 telah melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) sebanyak 4.500.000 lot saham biasa atas nama dengan harga penawaran sebesar Rp120 per sahamnya dan melantai di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan kode saham KOCI. Investor KOCI pada saat penjatahan akan menerima Waran Seri I secara cuma-cuma dengan rasio 1:1 dan dapat ditebus/exercise menjadi saham KOCI setelah 12 bulan dicatatkan di bursa dengan harga tebus Rp135 per saham. KOCI juga melaksanakan program ESA untuk para karyawannya sebanyak 0,51% dari seluruh saham yang ditawarkan.

Selain itu, KOCI juga telah ditetapkan sebagai Efek Syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep- 57/PM.02/2023 tertanggal 26 September 2023. IPO ini mengalami oversubscribe sebanyak 30,11x dengan total investor yang mengikuti IPO ini sebanyak 19.094 SID.

KOCI adalah perusahaan Konstruksi dan Real Estate pertama berdomisili di Bangkalan, Jawa Timur yang diberi izin untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. KOCI sedang mengembangkan kawasan hunian dengan konsep “Kota Mandiri” dengan nama Kokoh City di kawasan Gerbang Kertasusila sebagai penyangga kota terbesar ke-2 di indonesia yang berjarak 15Km dari pusat kota Surabaya yang telah dihubungkan dengan jembatan Suramadu. Kokoh City selain menyediakan tipe non subsidi juga fokus melayani Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan produk “Rumah Subsidi” dalam upaya berkontribusi pada program pemerintah dalam pemenuhan akan kebutuhan rumah tinggal yang layak.

KOCI telah mendapat izin KKPR (izin lokasi) seluas 300 hektare. Melalui kerja sama dengan Bank BTN, BTN Syariah, dan beberapa bank lain sebagai penyedia kredit pemilikan rumah/KPR. Penghasilan KOCI selain dari aktivitas penjualan rumah tapak juga jasa konstruksi. Ke depannya KOCI akan memiliki sebuah area komersial dan menghasilkan pendapatan berulang.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tanda Tangan Digital Solusi Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Industri Kreatif
Next Post Gubernur BI Sampaikan 5 Alasan Indonesia Cocok untuk Tujuan Investasi

Member Login

or