Pada tanggal 10 Februari 2023, Manajemen AJB Bumiputera 1912 bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dahulu Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 menerapkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan dan telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pernyataan ‘TIDAK KEBERATAN RPK BUMIPUTERA’.
Salah satu butir yang tertuang di dalam RPK adalah Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) Klaim. Kebijakan ini ditetapkan dengan dalih untuk menyelamatkan dana pemegang polis, padahal jelas dan nyata kebijakan ini hanya menguntungkan korporasi yang dalam hal ini adalah AJB Bumiputera 1912, sedangkan para pemegang polis menjadi korban yang sangat dirugikan dan harus menelan pil pahit karena AJB Bumiputera 1912 dengan semena-mena memotong klaim polis para nasabah dengan nilai yang tidak masuk akal sebesar 50%.
“PNM ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.Dilihat dari perspektif mana pun, Penurunan Nilai Manfaat (PNM) klaim ini jelas dan nyata merugikan para pemegang polis yang sudah bertahun-tahun berjuang tanpa henti untuk menagih polis mereka agar segera cair. Dan saat ini AJB Bumiputera 1912 dengan arogannya memutuskan untuk memangkas hingga 50% polis para nasabah,” tulis pernyataan tersebut.
Bagi mereka, yang sangat mengecewakan adalah kebijakan ini disetujui oleh OJK. “Pertanyaannya adalah: ‘Di mana keadilan untuk para pemegang polis? Jika ditelaah, para pemegang polis yang proses pembayaran klaimnya tertunda ini sudah tidak lagi terikat kontrak dengan AJB Bumiputera 1912, yang artinya mereka bukan anggota lagi, namun mereka harus tetap ikut menanggung kerugian bersama,” jelasnya.
Mereka melakukan aksi keprihatinan dengan menyebarkan uang koin di Wisma Bumiputera sebagai bentuk penolakan PNM dan keprihatinan serta kekecewaan akibat manajemen AJB Bumiputera memutuskan PNM tanpa mempertimbangkan kondisi para pemegang polis yang sudah menunggu bertahun-tahun pencairan polis.
Aksi ini akan dilakukan pada hari Selasa, 28 Februari 2023 di Wisma Bumiputera, Jl Sudirman Kavling 75 Jakarta Selatan. Aksi kali ini turut dihadiri perwakilan pemegang polis dari beberapa daerah. Tuntutan aksi kali ini adalah: 1. Menolak keras Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat Klaim 2. Menuntut pencairan klaim polis segera dibayarkan penuh 100% sesuai nilai yang tertera di perjanjian kontrak polis.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News