Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini mengawasi ketat 11 perusahaan asuransi bermasalah. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dua dari 11 perusahaan tersebut ada yang sudah dicabut izin usahanya.
“Dapat kami laporkan (dari) 11 itu, dua perusahaan itu kan sudah dilakukan pencabutan izin usaha,” kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 3 Agustus 2023.
Kedua perusahaan itu adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Kedua perusahaan tersebut kini sedang dalam proses likuidasi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News