Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk database fraudster terintegrasi yang disebut Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU). Ke depan interkoneksi SIPELAKU terus akan dikembangkan dengan sumber data dan sumber informasi lain.
Kehadiran SIPELAKU bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan investor serta masyarakat, serta menerapkan prinsip akuntabilitas. OJK akan mengatur mekanisme dan tata cara pemasaran produk keuangan yang lebih transparan, terutama terkait iklan, deskripsi, dan ringkasan produk atau layanan.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, praktik pemasaran juga akan ditata untuk meminimalkan potensi kerugian konsumen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News