1
1

Ojol dan Kurir Logistik Dapat THR

Pengemudi ojek online antre BBM, di SPBU kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media asuransi, JAKARTA – Kabar gembira bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapat tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Pemberian THR kepada ojol dan kurir logistik mengacu kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post ACC Gelar Program Berkah Autodebet Ramadan
Next Post Baznas, BSI Maslahat, dan Kitabisa Kolaborasi Luncurkan Perlindungan Saling Jaga Ulama

Member Login

or