Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan nilai pajak kendaraan bermotor pada 2025. Kenaikan tersebut akan dikenakan pada pajak progresif untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, khususnya kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama. Kenaikan pajak progresif di kisaran 0,5 persen.
Ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022. Artinya, kebijakan perubahan pajak progresif ini bakal berlaku mulai 5 Januari 2025.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News